Jumat, 27 Desember 2013

Identifikasi penyebab kecelakaan kerja di PLN dan cara pencegahannya



Penyebab Terjadinya Kecelakaan  Listrik

1.      Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya kejut.
2.      Jaringan dengan  hantaran telanjang
3.      Peralatan listrik yang rusak
4.      Kebocoran listrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body
5.      Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka
6.      Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka
7.      Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran
8.      Penyambungan peralatan listrik pada  kotak kontak(stop kontak) dengan kontak tusuk lebih dari satu (bertumpuk).

Cara pencegahan

Keselamatan dalam pekerjaan
Memasuki ruang kerja listrik

  1. Seseorang yang memasuki ruang kerja listrik harus:
a) Mendapat izin dari petugas yang berwenang dan jika perlu harus diawasi oleh petugas yang ditunjuk.

b) Ditemani paling sedikit oleh seorang untuk saling mengingatkan kemungkinan bahaya dan saling membantu menghindarkan tindakan yang keliru yang dapat menimbulkan kecelakaan.

c) Dalam keadaan jasmani dan rohani sehat, menggunakan pakaian kering, waspada terhadap bahaya yang mungkin timbul, dan mengetahui dengan pasti apa yang akan dilakukannya dalam ruang tersebut.

d) Membawa atau memakai perlengkapan pengaman yang diperlukan; seperti sepatu pengaman, bangku isolasi, dan tongkat pengaman.

e) Memperhatikan rambu peringatan dan menjaga agar badan dan anggota badan berada dalam jarak yang aman dari perlengkapan listrik yang bertegangan. Jika tidak sedang melakukan pekerjaan, sedapat mungkin kedua tangan dimasukkan ke dalam saku.

  1. Ruang kerja listrik yang dimasuki harus mendapat penerangan yang cukup.
Bekerja pada keadaan tidak bertegangan

  1. Perlengkapan listrik yang akan dikerjakan pada keadaan tidak bertegangan harus dibebaskan dari tegangan  dan di tempat sarana pemutusan sirkit harus dipasang rambu peringatan yang menyatakan seseorang sedang bekerja pada sirkit yang diputuskan itu.
  2. Sebelum mulai dilaksanakan sesuatu pekerjaan, seseorang yang berwenang
harus melakukan pemeriksaan tegangan dengan teleskop atau lampu uji untuk memastikan bahwa perlengkapan yang akan dikerjakan telah bebas dari tegangan.
  1. Perlengkapan yang akan dikerjakan harus dibumikan secara baik. Suatu
pembumian yang baik diperoleh dengan penghantar pembumi dari tembaga yang mempunyai penampang sekurang-kurangnya 16 mm2 atau dengan penghantar pembumian dari bahan lain yang setaraf dengan itu. Penghantar pembumi terus dibumikan dahulu dan setelah itu baru dihubungkan dengan
perlengkapan yang akan dibumikan.
Penghantar pembumi harus dipasang kelihatan dari tempat orang yang sedang bekerja dan jika tidak mungkin, penghantar pembumi itu harus dipasang pada jarak yang dekat, sehingga orang yang bekerja itu dapat dengan mudah memeriksa keadaan penghantar pembumi tersebut.
  1. Orang yang ditugasi memimpin pekerjaan pembebasan tegangan, harus
mempunyai surat penugasan dari atasannya yang berwenang. Ia bertanggung jawab penuh bahwa bagian sirkit yang diputuskan itu benar-benar telah dibebaskan dari tegangan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja yang berlaku.
  1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, setiap sakelar/pemisah sirkit yang
memungkinkan penyaluran tegangan harus terkunci/digembok dan anak kuncinya harus disimpan oleh petugas yang diberi wewenang untuk memimpin pekerjaan tersebut. Penguncian semacam itu harus dilaksanakan menurut prosedur tertentu, untuk mencegah kemungkinan orang lain dapat membuka kunci sakelar/pemisah sirkit tersebut.

  1. Jika transformator yang dihubungkan paralel hendak dibebaskan dari tegangan,
sakelar pada kedua sisi tegangan harus dibuka. Selain itu, untuk membebaskan tegangan dari transformator yang mempunyai transformator tegangan, pengaman lebur di sisi tegangan rendah dari transformator tegangan juga harus dilepaskan, untuk menghindarkan kemungkinan transformator menjadi bertegangan kembali melalui tusuk kontak gawai sinkronisasi atau voltmeter. Titik netral transformator juga harus dibuka, kecuali jika ia dihubungkan dengan penghantar pembumi tersendiri dengan baik.
  1. Bekerja pada travers jalur udara harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a) Tenaga kerja harus mendapat surat izin terlebih dahulu dari petugas yang berwenang.

b) Bekerja harus selalu di bawah pengawasan seorang ahli yang berada di tempat pekerjaan.

c) Sabuk pengaman harus dipakai dengan benar dan pakaian kerja yang memenuhi syarat keselamatan kerja harus selalu dipakai.

  1. Pada sirkit ganda, jika pekerjaan dilakukan pada salah satu sirkit sedangkan sirkit yang lain masih bertegangan, masing-masing kawat penghantar pada sirkit yang dilakukan pekerjaan, harus dihubungkan dengan penghantar pembumi pada kedua ujung sirkit dan juga pada suatu tempat yang berdekatan dengan tempat akan dilakukan pekerjaan, dengan maksud untuk menghindarkan terjadinya kejutan karena induksi dari sirkit listrik yang bertegangan

  1. Bagian perlengkapan yang telah dibebaskan dari tegangan dan akan dibuang
muatan listriknya harus diperiksa secara visual dan dengan menggunakan lampu indicator tegangan untuk memastikan bahwa bagian tersebut benar-benar telah terputus dari sumbernya. Membuang muatan listrik dapat dilakukan sebagai berikut:
a) Jika pada perlengkapan listrik tersebut terpasang gawai pembumian permanen, muatan listrik dapat dibuang menurut prosedur yang telah ditentukan.
b) Jika pada perlengkapan listrik tersebut tidak terpasang gawai pembumi, muatan listrik dapat dibuang dengan cara sebagai berikut:
1) Sepotong kawat tembaga, sebaiknya fleksibel dan telanjang dengan penampang sekurang-kurangnya 16 mm2, terlebih dulu dibumikan dengan baik. Pada ujung lainnya diikatkan tongkat yang berisolasi sesuai dengan tegangan kerja perlengkapan. Petugas ahli yang berwenang harus berdiri cukup jauh dari perlengkapan, lalu menyentuhkan kawat pada ujung tongkat kepada semua penghantar perlengkapan sekaligus atau satu persatu.
2) Jika cara a) tidak praktis untuk dilakukan, setelah kawat tembaga tadi dibumikan dengan baik, ujungnya dilemparkan ke penghantar perlengkapan dengan cermat sehingga jatuh tepat pada sasarannya.
  1. Sebelum suatu kabel tanah dipotong, orang yang diperintahkan memotong kabel
tanah itu harus sudah yakin bahwa kabel tanah tersebut telah bebas dari tegangan dan kedua ujungnya telah dibumikan, dan ia juga harus telah melihat bahwa suatu paku besi yang diikat dengan penghantar pembumi telah dipakukan dalam inti kabel tanah ditempat dimana kabel tanah tersebut harus dipotong.
  1. Jika melepas penghantar pembumi yang tidak permanen, maka yang dibuka
terlebih dahulu adalah ikatan pada perlengkapan listrik yang biasa bertegangan, dan kemudian baru ikatan pada pembumi.




Bekerja pada keadaan bertegangan
  1. Bekerja pada keadaan bertegangan dapat dilakukan jika syarat berikut dipenuhi:
a) Tenaga kerja harus sedikit-dikitnya dua orang, harus ahli, terampil bekerja pada keadaan bertegangan, dan memiliki surat izin kerja dari petugas yang berwenang. Sekurangkurangnya
seorang diantaranya harus bertindak sebagai pengawas ditempat kerja.
b) Tenaga kerja harus dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta sadar, tidak mengantuk, dan tidak dalam keadaan mabuk.
c) Tenaga kerja harus berdiri ditempat yang berisolasi dan atau menggunakan perkakas yang berisolasi dan andal, atau perlengkapan lain yang memenuhi syarat, sesuai dengan tegangan kerja perlengkapan yang akan dikerjakan.
d) Tenaga kerja harus menggunakan pengaman badan yang sesuai seperti sarung tangan pengaman, topi pengaman, sepatu pengaman dan sabuk pengaman.
e) Semua perlengkapan harus diperiksa setiap kali akan dipakai sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
f) Keadaan cuaca harus baik, tidak mendung dan tidak hujan bila bekerja di luar ruangan.
  1. Dilarang bekerja dalam keadaan bertegangan di:
a) Ruang dengan bahaya kebakaran atau bahaya ledakan.
b) Ruang lembab dan ruang sangat panas.
  1. Pekerja dilarang menyentuh perlengkapan listrik yang bertegangan dengan tangan telanjang meskipun ia telah membuat dirinya terisolasi dari bumi.
  2. Untuk pelaksanaan pekerjaan pencabangan kabel tanah dalam keadaan
bertegangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Tenaga kerja wajib memakai gawai pengaman berupa kaca mata pengaman, sarung tangan pengaman.
b) Memotong selubung logam harus dengan perkakas khusus yaitu yang tidak merusak kabel tanah.
c) Jarak rambat antara ujung selubung logam setelah dipotong dan penghantar yang isolasinya akan dikupas harus cukup sehingga tidak mungkin terjadi loncatan listrik dari penghantar ke selubung logam.
d) Setiap inti kabel tanah harus dilapisi isolasi tambahan yang cukup dan bila perlu inti yang satu direnggangkan dari inti yang lain dengan gawai tertentu.


Pencegahan bahaya kebakaran

  1. Instalasi listrik harus dirancang, dipasang dan digunakan demikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya kebakaran
  2. Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan demikian rupa sehingga
penjalaran kebakaran melalui penyekat ruang, lantai, ruang kosong atau rongga, lorongtegak, saluran ventilasi dan pengatur udara dapat dicegah dan atau dibatasi sampai sekecil.
  1. Jika penyekat kebakaran tertembus oleh kabel, maka lubang sekitar kabel
tersebut harus ditutup dengan bahan yang memenuhi syarat tahan api.

Soal Tentang Kode Etik Profesi


Salah satu tujuan kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, apakah martabat profesi adalah bersifat personal atau sosial dan apakah termasuk suatu karakter, kompetensi, atau soft skill ?

Jawab
Dalam hal ini kode etik dapat bertujuan menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi tersebut. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan. Dalam profesi sebagai guru, orang lain (warga sekolah dan masyarakat) akan sangat menghormati dan memuliakan profesi guru, apabila setiap guru memilki keahlian atau potensi (expert) dan pengetahuan khusus, serta memiliki sikap dan perilaku atau pribadinya yang penuh keteladanan dan dapat menjadi figur (idola). Secara lebih spesifik lagi, setiap guru akan dapat menegakkan (menjunjung tinggi) martabat dan citra profesinya, apabila dalam proses pembelajaran di kelas (sekolah) dan di lingkungan tempat tinggalnya, mampu bertindak dan menempatkan diri sebagai “katalisator, inspirator, motivator, dinamisator, dan evaluator”. Maka dalam tujuan kode etik yang menjunjung tinggi martabat profesi berarti seorang yang memiliki profesi yang profesional harus menjaga nama baik profesinya di mata masyarakat (sosial) karena itu menyangkut kepercayaan sosial terhadap karakter profesi yang kita pegang sebagai martabat atau kehormatan profesi kita.

PKn (Demokrasi)


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah

W.A Bonger menyatakan bahwa demokrasi bukan semata-mata bentuk ketatanegaran saja tetapi juga merupakan bentuk kegiatan organisasi diluar bentuk ketatanegaraan yaitu misalnya yang terdapat dalam dunia perkumpulan yang merdeka. Demokrasi dalam perkumpulan diluar ketatanegaraan adalah suatu bentuk pemerintahan atau suatu koletivet, yang memerintah sendiri.
Menurut Bonger bahwa demokrasi itu adalah bentuk pemerintah suatu kolektivet yang berpemerintah sendiri dimana sebagian besar anggotanya turut ambil bagian. Pelaksanaannya, demokrasi itu dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Yang langsung ialah dimana seluruh anggota masyarakat mengurus sendiri soal-soal pemerintahan, sedangkan yang tidak langsung adalah dilaksanakan melalui perwakilan.
Dalam membicarakan demokrasi di Indonesia. Periodisasi yang dimaksud adalah periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan pemerintah parlementer, pemerintah demokrasi terpimpin, pemerintah orde baru, pemerintah reformasi











BAB II
KAJIAN TEORI

1.      Demokrasi Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan

Implementasi demokrasi pada priode revolusi kemerdekaan masih terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen demokrasi yang lainnya belum sepenuhnya terwujud karena pemerintah dan rakyat memusatkan seluruh energinya untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara.

2.      Demokrasi Parlementer

a.      Karakteristik utama
1.      Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memiliki peran yang sangat tinggi dalam proses politik yang berlangsung.
2.      Akuntabilitas pemegang jabatan dan politik pada umumnya sangat tinggi.
3.      Menganut system banyak partai (multy party system), sehingga memungkinkan kehidupan kepartaian berkembang secara maksimal.
4.      Pemilihan umum benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
5.      Masyarakat pada umumnya dapat merasakan hak-hak dasarnya, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul yang diwujudkan dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta pemilu.
6.      Daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup dengan azas desentralisasi sebagai landasan dan untuk berpijak dan mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

b.      Kegagalan Demokrasi Parlementer
Masa pemerintahan ini berakhir sejak Soekarno sebagai presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959, yang membubarkan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945 karena gagalnya konstituante membentuk UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950.

3.      Demokrasi Terpimpin
Karena partai-partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh serta besarnya peranan pemimpin dalam proses politik yang berjalan dalam masyarakat Indonesia. Untuk itu soekarno mengusulkan agar dibentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong dan melibatkan semua kekuatan politik yang dikenal dengan “konsepsi presiden” yang membentuk Dewan Nasional yang melibatkan semua partai politik dan organisasi social kemasyarakatan.
Konsepsi presiden dan Dewan Nasional ternyata mendapat tantangan keras dari sejumlah partai politik, serta munculnya masalah-masalah seperti hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semakin memburuk, sejumlah perwira Angkatan Darat di daerah yang mengambil alih pemerintahan sipil, dan konstituante yang mengalami kebuntuan dalam merumuskan ideology nasional. Maka, pada tanggal 5 juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden  yang membubarkan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945 yang menandai berakhirnya era demokrasi parlementer dan memasuki era demokrasi terpimpin.

            Karakteristik utama demokrasi terpimpin
1.      Mengaburnya system kepartaiaan.
2.      terbentuknya DPR-GR.
3.      Basic human right menjadi sangat lemah.
4.      Anti kebebasan pers.
5.      Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

4.      Demokrasi Dalam Pemerintahan Orde Baru

a.      Gambaran Umum Demokrasi dalam Era Orde baru
Pemberontakan G-30-S/PKI yang menyebabkan terkudetanya dan tersingkirnya PKI dari arena perpolitikan Indonesia, serta berkurangnya kekuasaan soekarno sampai tersingkir dari politik nasional sehingga memunculkan Angkatan Darat sebagai kekuatan politik yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Era baru dimulai ketika Jendral Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia yang dikenal sebagai Orde Baru.
Dalam Orde Baru, kekuasaan kepresidenan merupakan pusat dari seluruh proses politik yang berjalan di Indonesia, rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi, kecuali pada jajaran yang lebih rendah, rekruitmen politik bersifat tertutup dan dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan, pemilihan umum masih jauh dari semangat demokrasi, dan terkekangnya kebebasan pers dan menyatakan pendapat.


b.      Karakteristik Pemerintahan Orde Baru
Dalam William Liddle (1985) Affan Gaffar (2000 : 37-40) membagi kekuasaan pada Orde Baru di Indonesia kedalam 3 jajaran utama, yaitu presiden dengan semua atributnya, Angkatan Bersenjata, dan Birokrasi.
Pada masa Orde Baru, presiden mampu mengontrol rekruitmen politik dalam negara, termasuk untuk jabatan lembaga tinggi Negara (legislative dan yudikatif), presiden juga memiliki hak prerogratif untuk menentukan proses rekruitmen dikalangan Angkatan Bersenjata, dan presiden memiliki berbagai atribut seperti mandataris MPR, pengemban Supersemar, Panglima Tertinggi ABRI dan BApak Pembangunan.
Angkatan Bersenjata, terutama Angkatan Darat mempunyai peran sebagai stabilisator politik dan dinamisator politik.
Birokrasi memiliki prevalensi yang tinggi pada masa Orde Baru, karena hampir semua tempat dan tingkatan setiap urusan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan tidak dapat menghindarkan diri dari birokrasi.

5.      Demokrasi di Era Reformasi
Periode 1999- sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislative, dan Yudikatif.

6.      Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a.       Seminar Angkatan Darat II
1)      Bidang Politik dan Konstutional
Menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara.


2)      Bidang Ekonomi
Mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara.

b.      Munas III Persahi
Asas hokum pancasila mengandung prinsip :
1)      Pengakuan dan perlindungan hak asasi
2)      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
3)      Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.

c.       Simposium Hak hak asasi manusia (JUNI 1967)
Apapun predikat yang diberikan kepada demokrasi kita, maka demokrasi itu harus bertanggung jawab, memperkembangakan “ a rapidly expanding economy “.

7.      Demokrasi Pasca Reformasi
Kekuasaan tertinggi suatu Negara adalah ditangan rakyat, kekuasaan dalam Negara itu dikelola oleh rakyat, dari raktyat dan untuk rakyat.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1)      Demokrasi Indonesia yang dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002.
2)      Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945Dalam system ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Rincian Struktural ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 :
A.    Konsep Kekuasaan
1)      Kekuasaan di tangan rakyat
2)      Pembagian kekuasaan
a.       Kekuasaan Eksektutif
b.      Kekuasaan Legislatif
c.       Kekuasaan Yudikatif
d.      Kekuasaan Inspektif
3)      Pembatasan kekuasaan

B.     Konsep Pengambilan keputusan
1)      Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran III.
2)      Putusan MPR ditetapkan melalui suara terbanyak.


C.    Konsep pengawasan
Terdapat pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 serta pada penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan  DPR.

D.    Konsep Partisipasi
Menurut UUD terdapat pada pasal 27 ayat (1), pasal 28 dan pasal 30 ayat(1)



  

BAB III
PENUTUP

Demokrasi bukan semata-mata bentuk ketatanegaraan saja tetapi juga merupakan kegiatan organisasi diluar bentuk ketatanegaraan. Demokrasi dalam perkumpulan diluar ketatanegaraan adalah sebuah bentuk pimpinan, suatu koletivitas tanpa mempersoalkan apakah itu suatu pergaulan hidup paksaan seperti Negara atau suatu perkumpulan yang merdeka. Demokrasi dalam bentuk ketatanegaraan adalah bentuk pemerintahan, suatu koletivitas yang memerintah sendiri.
            Hakikat demokrasi yaitu menunjukkan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak-hak manusia. Masalah demokrasi tidak asing bagi bangsa Indonesia. Nenek moyang kita pada waktu itu belum banyak kontak dengan bangsa asing, tetapi dalam kehidupannya penuh dengan suasana demokrasi.
            Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, menurut sejarahnya telah mengalami bentuk perumusan yang berbeda-beda seperti rumusan Moh Yamin, Ir soekarno, Piagam Jakarta, Pembukaan UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950, tetapi mempunyai tujuan pokok yang sama yaitu :
a.       Bahwa rakyat merupakan sumber kekuasaan Negara
b.      Bahwa rakayt adalah sebagai subjek dan objek dalam Negara
c.       Bahwa Negara dan kemerdekaan adalah hanya alat untuk mencapai cita-cita rakyat.


DAFTAR PUSTAKA
 Tim Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan . Medan : Universitas Negeri Medan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...