Penyebab
Terjadinya Kecelakaan Listrik
1. Kabel atau hantaran pada instalasi
listrik terbuka dan apabila tersentuh akan menimbulkan bahaya kejut.
2. Jaringan dengan hantaran telanjang
3. Peralatan listrik yang rusak
4. Kebocoran listrik pada peralatan
listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat
menimbulkan tegangan pada rangka atau body
5. Peralatan atau hubungan listrik
yang dibiarkan terbuka
6. Peralatan atau hubungan listrik yang
dibiarkan terbuka
7. Penggantian kawat sekring yang
tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran
8. Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak(stop kontak) dengan kontak tusuk
lebih dari satu (bertumpuk).
Cara pencegahan
Keselamatan dalam pekerjaan
Memasuki ruang kerja listrik
- Seseorang yang memasuki ruang kerja listrik harus:
a) Mendapat izin dari petugas yang berwenang dan jika
perlu harus diawasi oleh petugas yang ditunjuk.
b) Ditemani paling sedikit oleh seorang untuk saling
mengingatkan kemungkinan bahaya dan saling membantu menghindarkan tindakan yang
keliru yang dapat menimbulkan kecelakaan.
c) Dalam keadaan jasmani dan rohani sehat,
menggunakan pakaian kering, waspada terhadap bahaya yang mungkin timbul, dan
mengetahui dengan pasti apa yang akan dilakukannya dalam ruang tersebut.
d) Membawa atau memakai perlengkapan pengaman yang
diperlukan; seperti sepatu pengaman, bangku isolasi, dan tongkat pengaman.
e) Memperhatikan rambu peringatan dan menjaga agar
badan dan anggota badan berada dalam jarak yang aman dari perlengkapan listrik
yang bertegangan. Jika tidak sedang melakukan pekerjaan, sedapat mungkin kedua
tangan dimasukkan ke dalam saku.
- Ruang kerja listrik yang dimasuki harus mendapat penerangan yang cukup.
Bekerja pada keadaan tidak bertegangan
- Perlengkapan listrik yang akan dikerjakan pada keadaan tidak bertegangan harus dibebaskan dari tegangan dan di tempat sarana pemutusan sirkit harus dipasang rambu peringatan yang menyatakan seseorang sedang bekerja pada sirkit yang diputuskan itu.
- Sebelum mulai dilaksanakan sesuatu pekerjaan, seseorang yang berwenang
harus melakukan pemeriksaan tegangan dengan teleskop
atau lampu uji untuk memastikan bahwa perlengkapan yang akan dikerjakan telah
bebas dari tegangan.
- Perlengkapan yang akan dikerjakan harus dibumikan secara baik. Suatu
pembumian yang baik diperoleh dengan penghantar
pembumi dari tembaga yang mempunyai penampang sekurang-kurangnya 16 mm2
atau dengan penghantar pembumian dari bahan lain yang setaraf dengan itu.
Penghantar pembumi terus dibumikan dahulu dan setelah itu baru dihubungkan
dengan
perlengkapan yang akan dibumikan.
Penghantar pembumi harus dipasang kelihatan dari
tempat orang yang sedang bekerja dan jika tidak mungkin, penghantar pembumi itu
harus dipasang pada jarak yang dekat, sehingga orang yang bekerja itu dapat
dengan mudah memeriksa keadaan penghantar pembumi tersebut.
- Orang yang ditugasi memimpin pekerjaan pembebasan tegangan, harus
mempunyai surat
penugasan dari atasannya yang berwenang. Ia bertanggung jawab penuh bahwa
bagian sirkit yang diputuskan itu benar-benar telah dibebaskan dari tegangan
sesuai dengan peraturan keselamatan kerja yang berlaku.
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, setiap sakelar/pemisah sirkit yang
memungkinkan penyaluran tegangan harus
terkunci/digembok dan anak kuncinya harus disimpan oleh petugas yang diberi
wewenang untuk memimpin pekerjaan tersebut. Penguncian semacam itu harus
dilaksanakan menurut prosedur tertentu, untuk mencegah kemungkinan orang lain
dapat membuka kunci sakelar/pemisah sirkit tersebut.
- Jika transformator yang dihubungkan paralel hendak dibebaskan dari tegangan,
sakelar pada kedua sisi tegangan harus dibuka. Selain
itu, untuk membebaskan tegangan dari transformator yang mempunyai transformator
tegangan, pengaman lebur di sisi tegangan rendah dari transformator tegangan
juga harus dilepaskan, untuk menghindarkan kemungkinan transformator menjadi
bertegangan kembali melalui tusuk kontak gawai sinkronisasi atau voltmeter.
Titik netral transformator juga harus dibuka, kecuali jika ia dihubungkan
dengan penghantar pembumi tersendiri dengan baik.
- Bekerja pada travers jalur udara harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Tenaga kerja harus mendapat surat izin terlebih dahulu dari petugas yang
berwenang.
b) Bekerja harus selalu di bawah pengawasan seorang
ahli yang berada di tempat pekerjaan.
c) Sabuk pengaman harus dipakai dengan benar dan
pakaian kerja yang memenuhi syarat keselamatan kerja harus selalu dipakai.
- Pada sirkit ganda, jika pekerjaan dilakukan pada salah satu sirkit sedangkan sirkit yang lain masih bertegangan, masing-masing kawat penghantar pada sirkit yang dilakukan pekerjaan, harus dihubungkan dengan penghantar pembumi pada kedua ujung sirkit dan juga pada suatu tempat yang berdekatan dengan tempat akan dilakukan pekerjaan, dengan maksud untuk menghindarkan terjadinya kejutan karena induksi dari sirkit listrik yang bertegangan
- Bagian perlengkapan yang telah dibebaskan dari tegangan dan akan dibuang
muatan listriknya harus diperiksa secara visual dan
dengan menggunakan lampu indicator tegangan untuk memastikan bahwa bagian
tersebut benar-benar telah terputus dari sumbernya. Membuang muatan listrik
dapat dilakukan sebagai berikut:
a) Jika pada perlengkapan listrik tersebut terpasang
gawai pembumian permanen, muatan listrik dapat dibuang menurut prosedur yang
telah ditentukan.
b) Jika pada perlengkapan listrik tersebut tidak
terpasang gawai pembumi, muatan listrik dapat dibuang dengan cara sebagai
berikut:
1) Sepotong kawat tembaga, sebaiknya fleksibel dan
telanjang dengan penampang sekurang-kurangnya 16 mm2, terlebih dulu dibumikan
dengan baik. Pada ujung lainnya diikatkan tongkat yang berisolasi sesuai dengan
tegangan kerja perlengkapan. Petugas ahli yang berwenang harus berdiri cukup
jauh dari perlengkapan, lalu menyentuhkan kawat pada ujung tongkat kepada semua
penghantar perlengkapan sekaligus atau satu persatu.
2) Jika cara a) tidak praktis untuk dilakukan,
setelah kawat tembaga tadi dibumikan dengan baik, ujungnya dilemparkan ke
penghantar perlengkapan dengan cermat sehingga jatuh tepat pada sasarannya.
- Sebelum suatu kabel tanah dipotong, orang yang diperintahkan memotong kabel
tanah itu harus sudah yakin bahwa kabel tanah
tersebut telah bebas dari tegangan dan kedua ujungnya telah dibumikan, dan ia
juga harus telah melihat bahwa suatu paku besi yang diikat dengan penghantar
pembumi telah dipakukan dalam inti kabel tanah ditempat dimana kabel tanah
tersebut harus dipotong.
- Jika melepas penghantar pembumi yang tidak permanen, maka yang dibuka
terlebih dahulu adalah ikatan pada perlengkapan
listrik yang biasa bertegangan, dan kemudian baru ikatan pada pembumi.
Bekerja pada keadaan bertegangan
- Bekerja pada keadaan bertegangan dapat dilakukan jika syarat berikut dipenuhi:
a) Tenaga kerja harus sedikit-dikitnya dua orang,
harus ahli, terampil bekerja pada keadaan bertegangan, dan memiliki surat izin kerja dari
petugas yang berwenang. Sekurangkurangnya
seorang diantaranya harus bertindak sebagai pengawas
ditempat kerja.
b) Tenaga kerja harus dalam keadaan sehat rohani dan
jasmani serta sadar, tidak mengantuk, dan tidak dalam keadaan mabuk.
c) Tenaga kerja harus berdiri ditempat yang
berisolasi dan atau menggunakan perkakas yang berisolasi dan andal, atau
perlengkapan lain yang memenuhi syarat, sesuai dengan tegangan kerja
perlengkapan yang akan dikerjakan.
d) Tenaga kerja harus menggunakan pengaman badan yang
sesuai seperti sarung tangan pengaman, topi pengaman, sepatu pengaman dan sabuk
pengaman.
e) Semua perlengkapan harus diperiksa setiap kali
akan dipakai sesuai dengan petunjuk yang berlaku.
f) Keadaan cuaca harus baik, tidak mendung dan tidak
hujan bila bekerja di luar ruangan.
- Dilarang bekerja dalam keadaan bertegangan di:
a) Ruang dengan bahaya kebakaran atau bahaya ledakan.
b) Ruang lembab dan ruang sangat panas.
- Pekerja dilarang menyentuh perlengkapan listrik yang bertegangan dengan tangan telanjang meskipun ia telah membuat dirinya terisolasi dari bumi.
- Untuk pelaksanaan pekerjaan pencabangan kabel tanah dalam keadaan
bertegangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Tenaga kerja wajib memakai gawai pengaman berupa
kaca mata pengaman, sarung tangan pengaman.
b) Memotong selubung logam harus dengan perkakas
khusus yaitu yang tidak merusak kabel tanah.
c) Jarak rambat antara ujung selubung logam setelah
dipotong dan penghantar yang isolasinya akan dikupas harus cukup sehingga tidak
mungkin terjadi loncatan listrik dari penghantar ke selubung logam.
d) Setiap inti kabel tanah harus dilapisi isolasi
tambahan yang cukup dan bila perlu inti yang satu direnggangkan dari inti yang
lain dengan gawai tertentu.
Pencegahan bahaya kebakaran
- Instalasi listrik harus dirancang, dipasang dan digunakan demikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya kebakaran
- Pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan demikian rupa sehingga
penjalaran kebakaran melalui penyekat ruang, lantai,
ruang kosong atau rongga, lorongtegak, saluran ventilasi dan pengatur udara
dapat dicegah dan atau dibatasi sampai sekecil.
- Jika penyekat kebakaran tertembus oleh kabel, maka lubang sekitar kabel
tersebut harus ditutup dengan bahan yang memenuhi
syarat tahan api.