Latar
Belakang Masalah
W.A
Bonger menyatakan bahwa demokrasi bukan semata-mata bentuk ketatanegaran saja
tetapi juga merupakan bentuk kegiatan organisasi diluar bentuk ketatanegaraan
yaitu misalnya yang terdapat dalam dunia perkumpulan yang merdeka. Demokrasi
dalam perkumpulan diluar ketatanegaraan adalah suatu bentuk pemerintahan atau
suatu koletivet, yang memerintah sendiri.
Menurut
Bonger bahwa demokrasi itu adalah bentuk pemerintah suatu kolektivet yang
berpemerintah sendiri dimana sebagian besar anggotanya turut ambil bagian.
Pelaksanaannya, demokrasi itu dapat dilakukan secara langsung atau tidak
langsung. Yang langsung ialah dimana seluruh anggota masyarakat mengurus
sendiri soal-soal pemerintahan, sedangkan yang tidak langsung adalah
dilaksanakan melalui perwakilan.
Dalam
membicarakan demokrasi di Indonesia.
Periodisasi yang dimaksud adalah periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan
pemerintah parlementer, pemerintah demokrasi terpimpin, pemerintah orde baru,
pemerintah reformasi
BAB
II
KAJIAN
TEORI
1.
Demokrasi
Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan
Implementasi
demokrasi pada priode revolusi kemerdekaan masih terbatas pada interaksi
politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Elemen-elemen demokrasi yang lainnya belum sepenuhnya terwujud karena
pemerintah dan rakyat memusatkan seluruh energinya untuk mempertahankan
kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara.
2.
Demokrasi
Parlementer
a.
Karakteristik
utama
1. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memiliki peran yang sangat tinggi dalam proses
politik yang berlangsung.
2. Akuntabilitas
pemegang jabatan dan politik pada umumnya sangat tinggi.
3. Menganut
system banyak partai (multy party system),
sehingga memungkinkan kehidupan kepartaian berkembang secara maksimal.
4. Pemilihan
umum benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
5. Masyarakat
pada umumnya dapat merasakan hak-hak dasarnya, seperti hak untuk berserikat dan
berkumpul yang diwujudkan dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan
organisasi peserta pemilu.
6. Daerah-daerah
memperoleh otonomi yang cukup dengan azas desentralisasi sebagai landasan dan
untuk berpijak dan mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
b.
Kegagalan
Demokrasi Parlementer
Masa
pemerintahan ini berakhir sejak Soekarno sebagai presiden mengeluarkan dekrit
pada tanggal 5 juli 1959, yang membubarkan konstituante dan menyatakan kembali
ke UUD 1945 karena gagalnya konstituante membentuk UUD baru sebagai pengganti
UUDS 1950.
3.
Demokrasi
Terpimpin
Karena
partai-partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri
dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh serta
besarnya peranan pemimpin dalam proses politik yang berjalan dalam masyarakat Indonesia. Untuk
itu soekarno mengusulkan agar dibentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong
dan melibatkan semua kekuatan politik yang dikenal dengan “konsepsi presiden”
yang membentuk Dewan Nasional yang melibatkan semua partai politik dan
organisasi social kemasyarakatan.
Konsepsi
presiden dan Dewan Nasional ternyata mendapat tantangan keras dari sejumlah
partai politik, serta munculnya masalah-masalah seperti hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semakin memburuk, sejumlah perwira
Angkatan Darat di daerah yang mengambil alih pemerintahan sipil, dan
konstituante yang mengalami kebuntuan dalam merumuskan ideology nasional. Maka,
pada tanggal 5 juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang membubarkan konstituante dan menyatakan
kembali ke UUD 1945 yang menandai berakhirnya era demokrasi parlementer dan
memasuki era demokrasi terpimpin.
Karakteristik utama demokrasi
terpimpin
1.
Mengaburnya system kepartaiaan.
2.
terbentuknya DPR-GR.
3.
Basic
human right menjadi sangat lemah.
4.
Anti kebebasan pers.
5.
Sentralisasi kekuasaan semakin dominan
dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
4.
Demokrasi
Dalam Pemerintahan Orde Baru
a.
Gambaran
Umum Demokrasi dalam Era Orde baru
Pemberontakan
G-30-S/PKI yang menyebabkan terkudetanya dan tersingkirnya PKI dari arena
perpolitikan Indonesia,
serta berkurangnya kekuasaan soekarno sampai tersingkir dari politik nasional
sehingga memunculkan Angkatan Darat sebagai kekuatan politik yang dikenal
sebagai dwifungsi ABRI. Era baru
dimulai ketika Jendral Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia
yang dikenal sebagai Orde Baru.
Dalam
Orde Baru, kekuasaan kepresidenan merupakan pusat dari seluruh proses politik
yang berjalan di Indonesia, rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah
terjadi, kecuali pada jajaran yang lebih rendah, rekruitmen politik bersifat
tertutup dan dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan, pemilihan umum
masih jauh dari semangat demokrasi, dan terkekangnya kebebasan pers dan
menyatakan pendapat.
b.
Karakteristik
Pemerintahan Orde Baru
Dalam
William Liddle (1985) Affan Gaffar (2000 : 37-40) membagi kekuasaan pada Orde
Baru di Indonesia kedalam 3 jajaran utama, yaitu presiden dengan semua
atributnya, Angkatan Bersenjata, dan Birokrasi.
Pada
masa Orde Baru, presiden mampu mengontrol rekruitmen politik dalam negara,
termasuk untuk jabatan lembaga tinggi Negara (legislative dan yudikatif),
presiden juga memiliki hak prerogratif untuk menentukan proses rekruitmen
dikalangan Angkatan Bersenjata, dan presiden memiliki berbagai atribut seperti
mandataris MPR, pengemban Supersemar, Panglima Tertinggi ABRI dan BApak
Pembangunan.
Angkatan
Bersenjata, terutama Angkatan Darat mempunyai peran sebagai stabilisator
politik dan dinamisator politik.
Birokrasi
memiliki prevalensi yang tinggi pada masa Orde Baru, karena hampir semua tempat
dan tingkatan setiap urusan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan
tidak dapat menghindarkan diri dari birokrasi.
5.
Demokrasi
di Era Reformasi
Periode
1999- sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada
kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar
lembaga Negara, antara eksekutif, legislative, dan Yudikatif.
6.
Pengertian
Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II
1) Bidang
Politik dan Konstutional
Menegakkan kembali
asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga
negara.
2) Bidang
Ekonomi
Mengenai ekonomi dalam
UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga
negara.
b.
Munas
III Persahi
Asas
hokum pancasila mengandung prinsip :
1) Pengakuan
dan perlindungan hak asasi
2) Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
3) Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan.
c.
Simposium
Hak hak asasi manusia (JUNI 1967)
Apapun predikat yang diberikan kepada demokrasi
kita, maka demokrasi itu harus bertanggung jawab, memperkembangakan “ a rapidly
expanding economy “.
7.
Demokrasi
Pasca Reformasi
Kekuasaan
tertinggi suatu Negara adalah ditangan rakyat, kekuasaan dalam Negara itu
dikelola oleh rakyat, dari raktyat dan untuk rakyat.
Struktur
Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan UUD 1945
1) Demokrasi
Indonesia
yang dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002.
2) Penjabaran
Demokrasi Menurut UUD 1945Dalam system ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen
2002
Rincian
Struktural ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945
:
A.
Konsep
Kekuasaan
1) Kekuasaan
di tangan rakyat
2) Pembagian
kekuasaan
a. Kekuasaan
Eksektutif
b. Kekuasaan
Legislatif
c. Kekuasaan
Yudikatif
d. Kekuasaan
Inspektif
3) Pembatasan
kekuasaan
B.
Konsep
Pengambilan keputusan
1) Penjelasan
UUD 1945 tentang pokok pikiran III.
2) Putusan
MPR ditetapkan melalui suara terbanyak.
C.
Konsep
pengawasan
Terdapat
pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 serta pada penjelasan UUD 1945 tentang
kedudukan DPR.
D.
Konsep
Partisipasi
Menurut
UUD terdapat pada pasal 27 ayat (1), pasal 28 dan pasal 30 ayat(1)
BAB III
PENUTUP
Demokrasi
bukan semata-mata bentuk ketatanegaraan saja tetapi juga merupakan kegiatan
organisasi diluar bentuk ketatanegaraan. Demokrasi dalam perkumpulan diluar
ketatanegaraan adalah sebuah bentuk pimpinan, suatu koletivitas tanpa
mempersoalkan apakah itu suatu pergaulan hidup paksaan seperti Negara atau
suatu perkumpulan yang merdeka. Demokrasi dalam bentuk ketatanegaraan adalah
bentuk pemerintahan, suatu koletivitas yang memerintah sendiri.
Hakikat demokrasi yaitu menunjukkan
adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak-hak manusia.
Masalah demokrasi tidak asing bagi bangsa Indonesia. Nenek moyang kita pada
waktu itu belum banyak kontak dengan bangsa asing, tetapi dalam kehidupannya
penuh dengan suasana demokrasi.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia, menurut sejarahnya telah mengalami bentuk perumusan yang
berbeda-beda seperti rumusan Moh Yamin, Ir soekarno, Piagam Jakarta, Pembukaan
UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950, tetapi mempunyai tujuan pokok yang sama
yaitu :
a. Bahwa
rakyat merupakan sumber kekuasaan Negara
b. Bahwa
rakayt adalah sebagai subjek dan objek dalam Negara
c. Bahwa
Negara dan kemerdekaan adalah hanya alat untuk mencapai cita-cita rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan, 2012, Pendidikan
Kewarganegaraan . Medan : Universitas Negeri
Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar