Senin, 07 Januari 2013

DEMOKRASI DI INDONESIA


Latar Belakang Masalah

W.A Bonger menyatakan bahwa demokrasi bukan semata-mata bentuk ketatanegaran saja tetapi juga merupakan bentuk kegiatan organisasi diluar bentuk ketatanegaraan yaitu misalnya yang terdapat dalam dunia perkumpulan yang merdeka. Demokrasi dalam perkumpulan diluar ketatanegaraan adalah suatu bentuk pemerintahan atau suatu koletivet, yang memerintah sendiri.
Menurut Bonger bahwa demokrasi itu adalah bentuk pemerintah suatu kolektivet yang berpemerintah sendiri dimana sebagian besar anggotanya turut ambil bagian. Pelaksanaannya, demokrasi itu dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Yang langsung ialah dimana seluruh anggota masyarakat mengurus sendiri soal-soal pemerintahan, sedangkan yang tidak langsung adalah dilaksanakan melalui perwakilan.
Dalam membicarakan demokrasi di Indonesia. Periodisasi yang dimaksud adalah periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan pemerintah parlementer, pemerintah demokrasi terpimpin, pemerintah orde baru, pemerintah reformasi











BAB II
KAJIAN TEORI

1.      Demokrasi Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan

Implementasi demokrasi pada priode revolusi kemerdekaan masih terbatas pada interaksi politik di parlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen demokrasi yang lainnya belum sepenuhnya terwujud karena pemerintah dan rakyat memusatkan seluruh energinya untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara.

2.      Demokrasi Parlementer

a.      Karakteristik utama
1.      Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memiliki peran yang sangat tinggi dalam proses politik yang berlangsung.
2.      Akuntabilitas pemegang jabatan dan politik pada umumnya sangat tinggi.
3.      Menganut system banyak partai (multy party system), sehingga memungkinkan kehidupan kepartaian berkembang secara maksimal.
4.      Pemilihan umum benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
5.      Masyarakat pada umumnya dapat merasakan hak-hak dasarnya, seperti hak untuk berserikat dan berkumpul yang diwujudkan dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan organisasi peserta pemilu.
6.      Daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup dengan azas desentralisasi sebagai landasan dan untuk berpijak dan mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

b.      Kegagalan Demokrasi Parlementer
Masa pemerintahan ini berakhir sejak Soekarno sebagai presiden mengeluarkan dekrit pada tanggal 5 juli 1959, yang membubarkan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945 karena gagalnya konstituante membentuk UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950.

3.      Demokrasi Terpimpin
Karena partai-partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh serta besarnya peranan pemimpin dalam proses politik yang berjalan dalam masyarakat Indonesia. Untuk itu soekarno mengusulkan agar dibentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong dan melibatkan semua kekuatan politik yang dikenal dengan “konsepsi presiden” yang membentuk Dewan Nasional yang melibatkan semua partai politik dan organisasi social kemasyarakatan.
Konsepsi presiden dan Dewan Nasional ternyata mendapat tantangan keras dari sejumlah partai politik, serta munculnya masalah-masalah seperti hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semakin memburuk, sejumlah perwira Angkatan Darat di daerah yang mengambil alih pemerintahan sipil, dan konstituante yang mengalami kebuntuan dalam merumuskan ideology nasional. Maka, pada tanggal 5 juli 1959 Soekarno mengeluarkan dekrit presiden  yang membubarkan konstituante dan menyatakan kembali ke UUD 1945 yang menandai berakhirnya era demokrasi parlementer dan memasuki era demokrasi terpimpin.

            Karakteristik utama demokrasi terpimpin
1.      Mengaburnya system kepartaiaan.
2.      terbentuknya DPR-GR.
3.      Basic human right menjadi sangat lemah.
4.      Anti kebebasan pers.
5.      Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

4.      Demokrasi Dalam Pemerintahan Orde Baru

a.      Gambaran Umum Demokrasi dalam Era Orde baru
Pemberontakan G-30-S/PKI yang menyebabkan terkudetanya dan tersingkirnya PKI dari arena perpolitikan Indonesia, serta berkurangnya kekuasaan soekarno sampai tersingkir dari politik nasional sehingga memunculkan Angkatan Darat sebagai kekuatan politik yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Era baru dimulai ketika Jendral Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia yang dikenal sebagai Orde Baru.
Dalam Orde Baru, kekuasaan kepresidenan merupakan pusat dari seluruh proses politik yang berjalan di Indonesia, rotasi kekuasaan eksekutif hampir tidak pernah terjadi, kecuali pada jajaran yang lebih rendah, rekruitmen politik bersifat tertutup dan dikontrol sepenuhnya oleh lembaga kepresidenan, pemilihan umum masih jauh dari semangat demokrasi, dan terkekangnya kebebasan pers dan menyatakan pendapat.


b.      Karakteristik Pemerintahan Orde Baru
Dalam William Liddle (1985) Affan Gaffar (2000 : 37-40) membagi kekuasaan pada Orde Baru di Indonesia kedalam 3 jajaran utama, yaitu presiden dengan semua atributnya, Angkatan Bersenjata, dan Birokrasi.
Pada masa Orde Baru, presiden mampu mengontrol rekruitmen politik dalam negara, termasuk untuk jabatan lembaga tinggi Negara (legislative dan yudikatif), presiden juga memiliki hak prerogratif untuk menentukan proses rekruitmen dikalangan Angkatan Bersenjata, dan presiden memiliki berbagai atribut seperti mandataris MPR, pengemban Supersemar, Panglima Tertinggi ABRI dan BApak Pembangunan.
Angkatan Bersenjata, terutama Angkatan Darat mempunyai peran sebagai stabilisator politik dan dinamisator politik.
Birokrasi memiliki prevalensi yang tinggi pada masa Orde Baru, karena hampir semua tempat dan tingkatan setiap urusan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan tidak dapat menghindarkan diri dari birokrasi.

5.      Demokrasi di Era Reformasi
Periode 1999- sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislative, dan Yudikatif.

6.      Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a.       Seminar Angkatan Darat II
1)      Bidang Politik dan Konstutional
Menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara.


2)      Bidang Ekonomi
Mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara.

b.      Munas III Persahi
Asas hokum pancasila mengandung prinsip :
1)      Pengakuan dan perlindungan hak asasi
2)      Peradilan yang bebas dan tidak memihak
3)      Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.

c.       Simposium Hak hak asasi manusia (JUNI 1967)
Apapun predikat yang diberikan kepada demokrasi kita, maka demokrasi itu harus bertanggung jawab, memperkembangakan “ a rapidly expanding economy “.

7.      Demokrasi Pasca Reformasi
Kekuasaan tertinggi suatu Negara adalah ditangan rakyat, kekuasaan dalam Negara itu dikelola oleh rakyat, dari raktyat dan untuk rakyat.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
1)      Demokrasi Indonesia yang dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002.
2)      Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945Dalam system ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Rincian Struktural ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 :
A.    Konsep Kekuasaan
1)      Kekuasaan di tangan rakyat
2)      Pembagian kekuasaan
a.       Kekuasaan Eksektutif
b.      Kekuasaan Legislatif
c.       Kekuasaan Yudikatif
d.      Kekuasaan Inspektif
3)      Pembatasan kekuasaan

B.     Konsep Pengambilan keputusan
1)      Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran III.
2)      Putusan MPR ditetapkan melalui suara terbanyak.


C.    Konsep pengawasan
Terdapat pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 serta pada penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan  DPR.

D.    Konsep Partisipasi
Menurut UUD terdapat pada pasal 27 ayat (1), pasal 28 dan pasal 30 ayat(1)















BAB III
PENUTUP

Demokrasi bukan semata-mata bentuk ketatanegaraan saja tetapi juga merupakan kegiatan organisasi diluar bentuk ketatanegaraan. Demokrasi dalam perkumpulan diluar ketatanegaraan adalah sebuah bentuk pimpinan, suatu koletivitas tanpa mempersoalkan apakah itu suatu pergaulan hidup paksaan seperti Negara atau suatu perkumpulan yang merdeka. Demokrasi dalam bentuk ketatanegaraan adalah bentuk pemerintahan, suatu koletivitas yang memerintah sendiri.
            Hakikat demokrasi yaitu menunjukkan adanya partisipasi rakyat dalam pemerintahan dan pengakuan hak-hak manusia. Masalah demokrasi tidak asing bagi bangsa Indonesia. Nenek moyang kita pada waktu itu belum banyak kontak dengan bangsa asing, tetapi dalam kehidupannya penuh dengan suasana demokrasi.
            Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, menurut sejarahnya telah mengalami bentuk perumusan yang berbeda-beda seperti rumusan Moh Yamin, Ir soekarno, Piagam Jakarta, Pembukaan UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950, tetapi mempunyai tujuan pokok yang sama yaitu :
a.       Bahwa rakyat merupakan sumber kekuasaan Negara
b.      Bahwa rakayt adalah sebagai subjek dan objek dalam Negara
c.       Bahwa Negara dan kemerdekaan adalah hanya alat untuk mencapai cita-cita rakyat.


DAFTAR PUSTAKA
 Tim Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan . Medan : Universitas Negeri Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...