KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang
dalam kami sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahanNya makalah ini dapat
kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “Kode
etik Guru Indonesia
dan Organisasi Profesi Kependidikan”.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam
pemahaman masalah topic dalam matakuliah Profesi Kependidikan yang
sangat diperlukan dalam suatu harapan mendapatkan pengetahuan dan informasi
terutama tentang “Kode etik Guru Indonesia dan Organisasi Profesi Kependidikan”
yang diterapkan pada saat mengajar dan sekaligus melakukan apa yang menjadi
tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah “Profesi
Kependidikan”.
Dalam proses pendalaman materi ini, tentunya kami mohon bimbingan, arahan,
koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang dalam-dalamnya kami sampaikan :
- Dosen mata kuliah “Profesi Kependidikan”
- Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Demikian makalah
ini kami buat semoga bermanfaat,
Medan
, februari 2012
Penyusun
Kelompok pemakalah ke 2
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………2
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………..3
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………………………………..4
A. Latar
Belakang……………………………………………………………………...4
B. Batasan Masalah……………………………………………………………………4
C. Rumusan
Masalah…………………………………………………………………..5
D.
Tujuan………………………………………………………………………………5
E .
Manfaat…………………………………………………………………………….5
BAB II
PEMBAHASAN……………………………………………………………………....6
KESIMPULAN………………………………………………………………………11
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………...12
BAB I
Pendahuluan
- Latar Belakang
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk
menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala
kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta
didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu
kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang.
Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya,
bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar
bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik
pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas
pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksistensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi
sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional
dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang. Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa
perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam
bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
B.
Batasan Masalah.
Pada pembahasan makalah ini akan dibatasi tentang
:
1.
kode etik
2.
tujuan kode etik
3.
kode etik guru Indonesia
4.
jenis-jenis organisasi profesi kependidikan
5.
pengembangan organisasi profesi kependidikan
6.
peran organisasi kependidikan
C.
Rumusan
masalah
1.
apa yang dimaksud dengan kode etik ?
2.
apa tujuan kode etik ?
3.
bagaimana kode etik guru Indonesia ?
4.
apa jenis-jenis organisasi profesi kependidikan ?
5.
bagaimana pengembangan organisasi profesi kependidikan
?
6.
bagaimana peran organisasi kependidikan ?
D.
Tujuan
1.
untuk mengetahui pengertian kode etik
2.
untuk mengetahui tujuan kode etik
3.
untuk mengetahui kode etik guru Indonesia
4.
untuk mengetahui jenis-jenis organisasi profesi
kependidikan
5.
untuk mengetahui pengembangan organisasi profesi
kependidikan
6.
untuk mengetahui peran organisasi kependidikan
E.
Manfaat
Dengan mempelajari tentang Kode etik
Guru Indonesia
dan Organisasi Profesi Kependidikan, maka diharapkan
mahasiswa nanti dapat mengetahui kode etik guru dan organisasi profesi Kependidikan dengan baik.
BAB II
Pembahasan
Kode etik profesi menurut Berten
K. (1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah
ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi dan untuk mengarahkan atau
memberikan petunjuk kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen) berbuat dan
sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata masyarakat untuk
memperoleh tanggapan yang positif.
Kode etik merupakan suatu ciri
profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan
pernyataan konprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota
dalam melaksanakan pengabdian profesi (Sofyan, dkk, 2006).
Menurut Surna (1990:56) kode etik
ibarat kompas yang menunjukkan arah
moral bagi suatu profesi sekaligus sebagai sarana untuk
membantu para pelaksana
seseorang sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika
profesi. Menurut Surna ( 1990:56) ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi kode etik profesi yaitu :
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang
prinsip profesionalisme yang digariskan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi
yang bersangkutan.
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Maka dari itu dapat di simpulkan
bahwa kode etik adalah norma dan nilai-nilai internal dan eksternal suatu
disiplin ilmu yang telah ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi dan
untuk mengarahkan atau memberikan petunjuk sebagai sarana untuk membantu para
pelaksana profesi sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
1. Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Kode Etik Guru Indonesia
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk
membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh
informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk
penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara
hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar
sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama
guru baik berdasarkan lingkungan maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan
mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengapdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Organisasi Kependidikan
Bentuk organisaasi profesi kependidikan begitu
bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antar
anggotanya. Ada tiga bentuk organisaasi profesi kependidikan. (Abin Syamsudin, 1999. hlm. 98) [1] Pertama, berbentuk persatuan (union), antara lain di Ausrtalia,
Singapura, dan Malaysia, misalnya: Ausrtalian
Education Union (AUE), National
Tertiary Education Union (NTEU), Singapore
Teachers’ Union (STU), National Union
of the Teaching Profession (NUTP), dan Sabah
Teachers Union (STU). Kedua, berbentuk federasi (federation) antara lain di
India dan Bangladesh, misalnya: All India
Primary Teachers Federation (AIPTF), dan Bangladesh Teachers’ Federation
(BTF). Ketiga, berbentuk aliansi
(alliance), antara lain di Pilipina, seperti National Alliance of Teachers and Office Workers (NATOW). Keempat, berbentuk asosiasi
(association) seperti yang terdapat di kebanyakan negara, misalnya, All Pakistan Government School Teacher Association
(APGSTA) di Pakistan, dan Brunei Malay
Teachers’ Association (BMTA) di Brunei.
Ditinjau dari kategori keanggotaannya, corak
organisasi profesi kependidikan beragam pula. Corak organisasi profesi ini
dapat dibedakan berdasarkan (1) Jenjang pendidikan di mana mereka bertugas (SD,
SMP, dll); (2) Status penyelenggara kelembagaan pendidikannya (negeri, swasta);
(3) Bidang studi keahliannya (bahasa, kesenian, matematika, dll); (4) Jender
(Pria, Wanita); (5) berdasarkan latar belakang etnis (cina, tamil, dll) seperti
China education Society di Malaysia.
MACAM-MACAM ORGANISASI PROFESI KEPENDIDIKAN DI INDONESIA
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan
ahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan
tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi
pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang
lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.Disamping PGRI yang satu-satunya organisasi yang diakui oleh pemerinta juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.[2]
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi
kemerdekaan Indonesia.
Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia
Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru
Indonesia (PGI) tahun 1932.Pada saat didirikannya, organisasi ini disamping memiliki misi profesi juga ada tiga misi lainnya, yaitu misi politis-deologis, misi peraturan organisaoris, dan misi kesejahteraan.[3]
Misi profesi PGRI adalah upaya untuk meningkatkan mutu guru sebagai penegak dan pelaksana pendidikan nasional. Guru merupakan pioner pendidikan sehinnga dituntut oleh UUSPN tahun 1989: pasal 31; ayat 4, dan PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 agar memasuki organisasi profesi kependidikan serta selalu meningkatkan dan mengembagkan kemampuan profesinya.
Misi politis-teologis tidak lain dari upaya penanaman jiwa nasionalise, yaitu komitmen terhadap pernyataan bahwa kita bangsa yang satu yaitu bangsa indonesia, juga penanaman nilai-nilai luhur falsafah hidup berbangsa dan benegara, yaiitu panca sila. Itu sesungguhnya misi politis-ideologis PGRI, yang dalam perjalanannya dikhawatirkan terjebak dalam area polotik praktis sehingga tidak dipungkiri bahwa PGRI harus pernah menelan pil pahit, terperangkap oleh kepanjangan tangan orde baru.
Misi peraturan organisasi PGRI merupakan upaya pengejawantahan peaturan keorgaisasian , terutama dalam menyamakan persepsi terhadap visi, misi, dan kode etik keelasan sruktur organisasi sangatlah diperlukan.
Dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan antaranggotanya, PGRI berbentuk persatuan (union). Sedangkan struktur dan kedudukannya bertaraf nasional, kewilayahan, serta kedaerahan. Keanggotaan organisasi profesi ini bersifat langsung dari setiap pribadi pengemban profesi kependidikan. Kalau demikian, sesunguhnya PGRI merupakan organisasi profesi yang memiliki kekuatan dan mengakar diseluruh penjuru indonesia. Arrtinya, PGRI memiliki potensi besar untuk meningkatkan hakikat dan martabat guru, masyarakat, lebih jauh lagi bangsa dan negara.
Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI)
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) lahir pada pertengahan tahun
1960-an. Pada awalnya organisasi profesi kependidikan ini bersifat regional
karena berbagai hal menyangkut komunikasi antaranggotanya.[4] Keadaan seperti ini berlangsung cukup lama sampai kongresnya
yang pertama di Jakarta
17-19 Mei 1984.Kongres tersebut menghasilkan tujuh rumusan tujuan ISPI, yaitu: (a) Menghimpun para sarjana pendidikan dari berbagai spesialisasi di seluruh Indonesia; (b) meningkatkan sikap dan kemampuan profesional para angotanya; (c) membina serta mengembangkan ilmu, seni dan teknologi pendidikan dalam rangka membantu pemerintah mensukseskan pembangunan bangsa dan negara; (d) mengembangkan dan menyebarkan gagasan-gagasan baru dan dalam bidang ilmu, seni, dan teknologi pndidikan; (e) meindungi dan memperjuangkan kepentingan profesional para anggota; (f) meningkatkan komunikasi antaranggota dari berbagai spesialisasi pendidikan; dan (g) menyelenggarakan komunikasi antarorganisasi yang relevan.
Pada perjalanannya ISPI tergabung dalam Forum Organisasi Profesi Ilmiah (FOPI) yang terlealisasikan dalam bentuk himpunan-himpunan. Yang tlah ada himpunannya adalah Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Sosial Indonesia (HISPIPSI), Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu Alam, dan lain sebagainya.
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI)
Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) didirikan di Malang pada tanggal 17 Desember 1975.
Organisasi profesi kependidikan yang bersifat keilmuan dan profesioal ini
berhasrat memberikan sumbangan dan ikut serta secara lebih nyata dan positif
dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai guru pembimbing.
Organisasi ini merupakan himpunan para petugas bimbingan se Indonesia dan
bertujuan mengembangkan serta memajukan bimbingan sebagai ilmu dan profesi
dalam rangka peningkatan mutu layanannya.Secara rinci tujuan didirikannya Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) adalah sebagai berikut ini.
- Menghimpun para petugas di bidang bimbingan dalam wadah organisasi.
- Mengidentifikasi dan mengiventarisasi tenaga ahli, keahlian dan keterampilan, teknik, alat dan fasilitas yang telah dikembangkan di Indonesia di bidang bimbingan, dengan demikian dimungkinkan pemanfaatan tenaga ahli dan keahlian tersebut dengan sebaik-baiknya.
- Meingatkan mutu profesi bimbingan, dalam hal ini meliputi peningkatan profesi dan tenaga ahli, tenaga pelaksana, ilmu bimbingan sebagai disiplin, maupun program layanan bimbingan (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
- Pengembangan ilmu dalam bimbingan dan konseling;
- Peningkatan layanan bimbingan dan konseling;
- Pembinaan hubungan dengan organisasi profesi dan lembaga-lembaga lin, baik dalam maupun luar negeri; dan
- Pembinaan sarana (Anggaran Rumah Tangga IPBI, 1975).
- Penerbitan, mencakup: buletin Ikatan Petugas Bmbingan Indoesia dan brosur atau penerbitan lain.
- Pengembangan alat-alat bimbingan dan penyebarannya.
- Pengembangan teknik-teknik bimbingan dan penyebarannya.
- Penelitian di bidang bimbingan.
- Penataran, seminar, lokakarya, simposium, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis.
- Kegiatan-kegiatan lain untuk memajukan dan mengembangkan bimbingan.[5]
Peranan
Organisasi Profesional kependidikan
- Keadaan yang Ditemui
Undang – Undang
Rep.Indonesia No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam UU
tersebut, tenaga kependidikan mendapat perhatian yang amat besar, melebihi
bidang bidang lain.
- Permasalahan yang ada
Permasalahan pokok yang
dihadapi profesi guru dan juga organisasi profesi guru masa sekarang ini adalah
sebagai berikut:
- Penjabaran yang operasional tentang ketentuan – ketentuan yang tersurat dalam peraturan yang berlaku.
- Peningkatan unjuk kerja guru melulaui perbaikan program pendidikan guru yang lebih terarah
- Proses profesionalisasi guru melalui sistem pengadaan guru terpadu.
- Penataan organisasi profesi guru yang diarahkan kepada bentuk wahana untuk pelaksanaan profesionalisasi guru.
- Penataan kembali kode etik guru, terutama yang berkanan dengan rambu rambu prilaku profesional
- Pemasyarakatan kode etik guru di terapkan oleh setiap guru dan diindahkan oleh masyarakat rekan
- Pengembangan organisasi keguruan
PGRI sebagai organisasi
profesi perlu penekanan upaya penataan dan peningkatan dalam bidang misi
profesi dari PGRI.
PENUTUP
Kesimpulan :
Pengertian
kode etik adalah norma dan nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin
ilmu yang telah ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi dan untuk
mengarahkan atau memberikan petunjuk sebagai sarana untuk membantu para
pelaksana profesi sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi.
Tujuan
kode etik adalah, melayani organisasi melalui suatu nilai nilai dan norma norma
tertentu
Daftar pustaka
Tim pengampu, 2012, profesi kependidikan : Universitas
Negeri Medan
http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/tujuan-kode-etik-profesi.html
(diakses 26 februari 2012)
http://pknkita.blogspot.com/2011/12/kode-etik-guru-indonesia.html
(diakses 26 februari 2012)
http://maktabatelfauzy.wordpress.com/2009/11/01/organisasi-profesi-kependidikan/
(diakses 26 februari 2012)
http://justucup.blogspot.com/2010/05/profesi-kependidikan.html
(diakses 26 februari 2012)
[1] Abin Syamsudin,
1999. hlm. 98
[3] Engkoswara dan Husna Asmara. 1995. Hlm. 177
[4] Engkoswara dan Husna Asmara. 1995. Hlm. 179
[5] Abin Syamsudin dan Nandang Budiman. 2006. hlm. 3.22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar